Kemenag: Sistem Perizinan Umrah Sepenuhnya sudah Online

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta -Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar memastikan bahwa seluruh proses perizinan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah telah dilakukan secara online. Sistem online ini berlaku sejak pengajuan hingga terbitnya surat keputusan izin operasional.  

"Kemarin sistem perizinan kita telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) perpanjangan izin kepada tujuh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) secara online. PPIU tinggal mendownload atau mencetak SK tersebut," kata Nizar saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag se-Indonesia pada Focussed Group Discussion tentang Perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Jakarta, Selasa (25/02). 

Ketujuh PPIU yang telah mengurus SK secara elektronik tersebut adalah PT. Musafir Lintas Sahara, PT. Kota Piring Kencana, PT. Asshodiqiyah, PT. Andamas, PT. Zahara Namora Wisata, PT. Malika Utama Wisata, dan PT. Semesta Berthowaf 99. 

Nizar mengatakan bahwa dengan sistem perizinan online ini, jalur birokrasi bisa dipangkas, efektif, dan efisien. "Waktunya semakin cepat. PPIU tidak harus ke Jakarta hanya untuk mengambil SK," tuturnya. 

"Proses perizinan ini menjadi yang pertama di lingkungan Kementerian Agama yang memberikan layanan online secara menyeluruh," lanjutnya. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim menambahkan, tidak hanya untuk SK Perpanjangan, sistem perizinan online ini juga sudah siap melayani pengajuan izin baru PPIU. Sebagaimana diketahui, moratorium pemberian izin baru PPIU sudah dicabut sejak awal Februari 2020. Artinya, masyarakat kini boleh mengajukan izin PPIU baru karena telah dibuka kembali.  

"Dan itu, sistem pengurusan izinnya secara online juga sudah siap," tegasnya. 

"Perizinan online ini dapat diakses oleh masyarakat, dalam hal ini Biro Perjalanan Wisata (BPW) melalui laman www.umrah.kemenag.go.id.," lanjutnya.  

Namun demikian, sebelum mengajukan izin secara online, BPW terlebih dahulu harus mengantongi rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi setempat. Arfi menilai peran Kanwil Kemenag Provinsi sangat strategis dalam menelaah kualitas pemohon izin. Karenanya, verifikasi faktual harus dilakukan secara objektif sesuai aturan.  

"Kanwil harus menyiapkan diri untuk tugas verifikasi ini sehingga rekomendasi yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan terstandardisasi," paparnya.  

"Kalau berdasarkan verifikasi sudah ada tanda-tanda bermasalah, jangan sekali-kali diberikan rekomendasi," sambungnya. 

Sejak Januari 2017, proses perizinan umrah sudah dilakukan secara terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Januari 2019 proses perpanjangan izin dilakukan dengan upload dokumen melalui layanan online. Namun, pengambilan SK nya masih dilakukan secara manual. PPIU harus datang ke PTSP Kementerian Agama di Jakarta. 

"Mulai 13 Januari 2020, penerbitan SK sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Sehingga PPIU bisa mendownload melalui email PPIU yang terdaftar tanpa harus ke Jakarta," ujar Arfi. 

"Perizinan online ini menjadi bagian dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH)," tandasnya.(p/ab)